Kasus Novel Bukan Lambat, tapi...Simak Kata Para Praktisi Hukum Ini

Minggu, 23 April 2017 – 18:56 WIB
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus teror berupa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memicu perhatian publik.

Advokat Henry Yosodiningrat menilai, pengungkapan kasus Novel ini tidak mudah. “Saya tidak mengatakan pengungkapan kasus ini (Novel Baswedan) lambat. Karena dalam penyelidikan atau dalam mengungkap siapa pelakunya bukan persoalan mudah,” kata Henry di Jakarta, Minggu (23/4).

BACA JUGA: KPK Tetap Yakini Polri Bisa Ungkap Penyiram Novel

Pria yang telah menggeluti hukum selama 38 tahun ini yakin kepolisian bekerja profesional. “Dalam kasus ini bukan hanya mengungkap siapa pelaku, tapi harus digali lebih jauh, siapa the man behind the scene. Siapa intelectual dader, pelaku yang tidak melakukan perbuatan, tapi dia yang mengatur,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini beralasan, jika polisi hanya mengungkap pelakunya saja, tentu tidak akan menjawab persoalan. Henry tetap mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus Novel Baswedan. “Saya tetap mengapresiasi keberhasilan Polri yang sedang mengidentifikasi kasus ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Anis Minta Jokowi Lebih Tegas

Terkait dua orang yang diduga pelaku, Henry punya pandangan lain. “Manusia termasuk polisi adalah makhluk yang tidak sempurna. Jika salah (tidak terbukti), keduanya harus segera dilepas. Direhabilitasi namanya,” sambungnya.

Sementara itu praktisi hukum M Zakir menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara hukum seperti halnya kasus Novel Baswedan, polisi punya standard operating procedure (SOP). Ada hal-hal teknis yang publik tidak boleh menyimpulkan bahwa polisi tidak reaktif.

BACA JUGA: Kasus Sebesar Ini Kok Kepolisian Agak Lamban?

“Proses hukum di kepolisian itu kan jelas, lebih dulu dilakukan penyelidikan, ketika ada dugaan pelaku yang ditemukan otomatis penyelidikan akan ditingkatkan,” ujar Zakir.

Jika dalam pemeriksaan ternyata orang yang diduga pelaku tidak terbukti itu sah-sah saja. Sebab untuk menetapkan pelaku tidak hanya berdasarkan asumsi atau pendapat semata, tapi harus sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi di TKP.

“Kalau sudah ada yang diperiksa kemudian penyidik tidak bisa menetapkan tersangka pada yang bersangkutan, berarti patut diduga memang dia bukan pelaku yang dimaksud. Mana mungkin dipaksakan. Maka jika atas dasar itu publik menilai kerja polisi tidak cepat atau ragu-ragu atau dianggap tidak jalan proses hukumnya, itu keliru juga,” ucap Zakir.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini meminta publik atau bahkan KPK untuk bersabar. Menurutnya, ketika polisi menerima laporan, kemudian menindaklanjuti, bahkan sudah ada yang diperiksa meski tidak terbukti sebagai pelaku merupakan bentuk respons aktif yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menyikapi kasus Novel.

“Tunggu saja, saya yakin polisi punya tangung jawab yang besar, punya tanggung jawab moral dalam mengungkap perkara ini,” pungkas Zakir. (adk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror ke Penyidik KPK tak Pernah Terungkap


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler