jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menyesalkan kepolisian yang terkesan lamban mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Polisi menyatakan sedang melakukan proses hukum, tapi untuk yang sebesar ini kok progresnya agak lamban dibandingkan kasus lain," kata Lalola saat bersama sejumlah aktivis perempuan antikorupsi menggelar jumpa pers di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/4).
BACA JUGA: Teror ke Penyidik KPK tak Pernah Terungkap
Dia menegaskan, kasus Novel ini jangan sampai dianggap penyerangan biasa. Kalau dikaitkan dengan undang-undang korupsi, maka pelaku maupun aktor intelektualnya bisa dikenakan jeratan pasal menghalangi proses hukum.
Sebab, kata Lalola, penyerangan ini tentu terkait dengan tugas Novel di KPK. "Jika orang (pelaku) ini sudah ketahuan, bisa dikenakan bahwa ini upaya menghalangi proses hukum dari perkara yang ditangani Novel," ujar Lalola.
BACA JUGA: Aktivis Perempuan Minta Kasus Novel Jangan Dianggap Kriminal Biasa
Dia mengatakan, jika proses pengungkapan kasus Novel ini masih berlarut-larut maka presiden harus mengambil tindakan tegas untuk melakukan penyelesaian.
Jika dibutuhkan, kata dia, presiden punya kewenangan membentuk tim independen. Misalnya, dia mencontohkan, pembentukan tim pencari fakta di kasus tewasnya aktivis hak asasi manusia Munir Said Talib.
BACA JUGA: Terungkap, Dua Pengintai di Sekitar Rumah Novel Baswedan Ternyata...
"Sudah pernah diujikan TFP Munir meski belakangan ada masalah. Tapi, ketika dibentuk progresnya better dan menemukan fakta yang tidak ditemukan penegak hukum," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Orang Misterius di Rumah Novel Ternyata âMata Elangâ
Redaktur & Reporter : Boy