jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengomentari kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi.
BACA JUGA: Perempuan Pelapor Kasus Korupsi jadi Tersangka, Komjen Agus Andrianto Turun Tangan
Nurhayati diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Cirebon.
Menurut Edi, Propam Polri perlu mendalami ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini.
BACA JUGA: Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
"Kami melihat ada sesuatu yang janggal dalam kasus ini," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Untuk itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2011-2016 ini meminta penanganan kasus Nurhayati diambilalih oleh Polda Jawa Barat, jika ditemukan adanya dugaan keberpihakan.
BACA JUGA: Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi HasibuanÂ
"Saya kira dalam menangani kasus korupsi Polri harus profesional."
"Tidak boleh berpihak dan polisi jangan sampai dijadikan alat untuk melakukan pembalasan," ucapnya.
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini juga berharap kasus terhadap Nurhayati sebaiknya dihentikan, jika tidak terbukti.
Edi juga meminta Propam Polri mendalami ada tidaknya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang dilakukan penyidik.
"Jika terbukti ada penyimpangan, sesuai perintah kapolri, propam polri harus memberikan sanksi tegas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan Nurhayati bukan pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurutnya, pelapor merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim juga membenarkan hal tersebut.
Namun, Nurhakim memastikan Nurhayati yang melaporkan dugaan tersebut ke BPD Citemu, dengan alasan khawatir akan keselamatan jiwanya.
BPD Citemu yang kemudian melaporkannya ke kepolisian, setelah menerima pengaduan dari Nurhayati.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang