Kasus Obor, Polri Tak Berhenti Pada UU Pers

Jumat, 04 Juli 2014 – 16:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka, kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Keduanya memang baru dijerat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi, Polri masih menelisik kemungkinan menjerat keduanya dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Sementara ini dulu (UU Pers)" kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Hery Praswoto di Mabes Polri kepada wartawan, Jumat (4/7).

BACA JUGA: Pertamina Perbanyak Outlet SPBU Pertamax Series

Dijelaskan Herry, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait konstruksi hukum kasus ini. Polri, kata dia, menanyakan apakah kasus ini bisa masuk ranah pidana melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Sedangkan di Bawaslu, memang sudah menolak kasus ini masuk pidana pemilu karena dianggap telah kadaluarsa.

Namun, ia menambahkan, kalau Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik, bisa masuk pelanggaran. "Artinya mereka bisa masuk pelanggaran kode etik. Sedangkan pelanggaran (pidana) murni, polisi yang menangani," katanya.

BACA JUGA: Mahfud Minta Timses Prabowo tak Melakukan Tindakan tak Bermanfaat

Pihaknya pun menanyakan kepada Dewan Pers, apakah masuk produk jurnalistik. "Tapi kata mereka (Dewan Pers) bukan (produk jurnalistik), karena tidak berbadan hukum. Dari situ kami kenakan pasal 9 (UU Pers)," katanya.

Yang jelas, kata dia, untuk menentukan konstruksi hukum, masih membutuhkan saksi ahli. Apakah itu masuk pidana pelanggaran Sara, fitnah atau lainnya, akan objektif jika mendengar pendapat ahli.

BACA JUGA: Ryamizard: Saya Dukung Nomor Dua

"Belum tahu. Kan nanti ada ahli bahasa dan pidana supaya objektif. Kita tidak bisa memutuskannya, kan? Ada ahli, kita bukan ahli," katanya seraya menambahkan siang ini akan mengambil keterangan saksi ahli bahasa. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Segera Sebarkan Sketsa Pembunuh Brimob


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler