Kasus Oknum Guru Ponpes Cabuli 26 Santri, Korban Ada yang Disodomi hingga 10 Kali

Kamis, 16 September 2021 – 21:13 WIB
Kombes Pol Hisar Siallagan, Dirreskrimum Polda Sumsel. Foto: pahmi/palpos.id

jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi mengungkap fakta mengejutkan usai memeriksa 26 korban pencabulan di Ponpes di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Para korban mengaku bahwa mereka disodomi pelaku tidak hanya sekali. Bahkan salah satu dari korban disodomi sampai sepuluh kali.

BACA JUGA: Oknum Guru Bejat Beraksi di Ponpes, Banyak Santri yang Dilaporkan Jadi Korban

“Bermacam-macam ada yang disodomi mulai dari dua kali, enam kali hingga 10 kali,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Kamis (16/9).

Lanjut Kombes Pol Hisar menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya itu.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Oknum Guru Ponpes di Ogan Ilir Bertambah, Totalnya Sebegini, Astaga

“Malah pelaku menyuruh korbannya untuk melakukan hal yang sama yaitu pelaku menyuruh korban untuk menyodominya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni menghampiri korban yang sedang tertidur.

BACA JUGA: Mbak DE Tiba-Tiba Disosor Pria saat Tutup Pintu Kamar Kosan, Begini Endingnya

“Korban kemudian dipanggil pelaku untuk menuruti kemauan bejat pelaku, kalau korban tidak mau menurut, korban akan diberikan hukuman dengan cara masuk ke dalam gudang dan dikunci,” jelas kombes Pol Hisar.

Atas ulahnya pelaku dimankan di Polda Sumsel, Selasa (15/9).

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler