"Sekitar dua bulan lalu sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung kasusnya,"ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Jaya Kesuma ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/08).
Menurut Jaya, pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan Agung karena diduga tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tapi juga tersebar ke beberapa provinsi lain. Namun ia tak menyebutkan provinsi lain yang dimaksudkan.
Peningkatan status perkara itu menjadi penyidikan, kata dia, akan dilakukan setelah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti kalau ada kerugian akan ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Seperti yang diketahuin kasus ini berawal dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM BlackBerry.
Kerugian itu terjadi karena KTI menyebut RIM termasuk sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha. Karena belum berbentuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga saat ini. Akibat itu, KTI menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 triliun.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kepala Daerah Gunakan Lahan Tanpa Aturan
Redaktur : Tim Redaksi