Kasus Papa Minta Saham, Yang Mencari Untung Semakin Jelas

Jumat, 04 Desember 2015 – 19:50 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung masih mendalami keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. Tak menutup kemungkinan Kejagung akan memanggil Setnov dan Riza.

Kejagung akan melihat peran masing-masing pihak di dalam percakapan yang diduga membahas jatah saham sebagai imbalan memuluskan perpanjangan kontrak karya PT FI tersebut. 

BACA JUGA: Uhuk.. Uhuk.. Usai Bertemu Jokowi, Sutiyoso Lemas

Hal ini dilakukan untuk menyimpulkan siapa yang melakukan pemufakatan jahat dan mencari keuntungan dari negosiasi perpanjangan kontrak karya PT FI itu. 

“Kita lihat nanti perannya seperti apa, di antara itu siapa yang bermufakat kan jelas nanti, kemudian yang mencari keuntungan siapa," kata Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (4/12) di Kejagung.

BACA JUGA: Waduh, RJ Lino Jadikan Mantan Pimpinan KPK Sebagai Anjing Penjaga

Menurut Prasetyo, indikasi itu sudah terlihat mengingat dalam percakapan tersebut mengarah kepada pemufakatan jahat. 

“Ini ngobrol-ngobrol untuk membeli private jet yang bagus dan representatif, beda dengan mau bangun rumah, beda mau makan di warteg," ujar Prasetyo.

BACA JUGA: Sekjen DPD Dorong Pemerintah Terbitkan PP Keprotokolan

Karenanya, ia mengatakan semua kemungkinan masih akan di dalami termasuk pembicaraan-pembicaraan yang mengarah pada pemufakatan jahat.

“Ada pembicaraan. Makanya saya katakan kami masih mendalami bahwa (apakah) itu permufakatan untuk melakukan korupsi," tegas mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Maaf, Jam Segini Oneng Saya Suka Kumat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler