jpnn.com - JAKARTA – Bagian Keprotokolan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan Lokakarya Keprotokolan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/12).
Dalam laporan pelaksanaan itu, Kepala Bagian Keprotokolan Zulfikar mengatakan bahwa acara ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi tentang permasalahan dan hal-hal yang berkaitan dengan keprotokolan terhadap pejabat Negara baik di level daerah maupun nasional.
BACA JUGA: Rieke: Maaf, Jam Segini Oneng Saya Suka Kumat
“Kami mengundang Bagian Keprotolan dari Pemerintah daerah dan Lembaga Pusat, Protokol Kementerian, Bank Indonesia, dan Protokol Polri untuk menyatukan visi," kata Zulfikar, dalam rilisnya, Jumat (4/12).
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPD RI, Prof Dr Sudarsono Hardjosoekarto dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelaksanaan Lokakarya Keprotokolan ini menjadi penting mengingat UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang sudah diterapkan selama 5 tahun ini masih diperlukan pendalaman-pendalaman, terutama juga belum dikeluarkannya PP yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 9 Tahun 2010.
BACA JUGA: Awas! 3 Daerah Ini Paling Rawan Konflik Pilkada
“DPD RI telah memprakarsai diterbitkannya PP. DPD juga sudah mengundang pihak-pihak terkait termasuk Dirjen Protokol Kemlu, Deputi Sekretaris Negara dan Beberapa orang dari Lembaga Negara, serta Pemerintah Daerah," jelas Sudarsono, yang juga Guru Besar Universitas Indonesia.
PP ini lanjutnya, sangat dibutuhkan karena tugas-tugas yang semakin intensif, khususnya bagi Lembaga Negara yang memerlukan dukungan keprotokolan.
“Bukan hanya di pusat (dengan kementerian dan lembaga) tetapi juga di daerah. Karenanya DPD RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera mempercepatan RPP ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Dicecar Pansus, Muka RJ Lino Memerah dan Emosi
Urgensi lahirnya imbuh Sudarsono, PP juga terkait dengan perkembangan Lembaga Negara yang ada saat ini yang mungkin belum difasilitasi secara penuh dalam UU Nomor 9/2010 ini, misalnya Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPAI, Bakamla, BIG dan lain-lain yang juga harus diatur secara tegas dalam PP dan mungkin belum diantisipasi dalam UU Nomor 9/2010.
Sementara Kepala Biro Pimpinan Setjen DPD RI, Rahman Hadi mengatakan, bahwa Bidang Keprotokolan adalah satu-satunya bagian yang tugas dan fungsinya diatur dalam sebuah undang-undang. Karena itu kedudukannya menjadi penting.
“Mungkin terlihat sederhana. Tetapi banyak terjadi dalam praktek pemerintahan, masalah protokoler, acara, posisi duduk menentukan harmonis dan tidaknya pejabat. Bahkan beberapa waktu lalu, kita ingat, protokoler penerimaan presiden kita di Amerika menjadi pembicaraan ramai di media massa,” ujar Rahman.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asoyy... Tunjangan Kinerja PNS KKP Naik Jadi Rp 26,3 Juta
Redaktur : Tim Redaksi