jpnn.com - JAKARTA -- Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios pedagang Pasar Turi, Surabaya yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak memenuhi unsur pidana.
Karenanya, Polri akan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus itu. "Sudah saya perintahkan SP3. Saya sudah perintahkan segera (diterbitkan)," ungkap Haiti di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (26/10).
BACA JUGA: Saksi Sebut SDA Sukanya Bagi-bagai Sisa Kuota Haji
Dia mengatakan, kasus ini berangkat dari perjanjian antara Wali Kota dan pengembang Pasar Turi. Pada saat pembangunan Pasar Turi pascekabakaran, para pedagang yang menjadi korban ditampung di tempat penampungan sementara. Dalam perjanjiannya, kalau sudah selesai dibangun, pedagang di TPS dikembalikan ke Pasar Turi.
Nah, kata dia, sekarang pengembang menyatakan pembangunan Pasar Turi sudah selesai. Tapi, Risma menyatakan belum selesai. "Karena menganggap masih 80 persen (selesai) dan ada hal-hal yang harus diperbaiki," ujarnya.
BACA JUGA: LHO??? Menteri Rini Senang Lihat Dua Dirut BUMN yang Suka Berantem Ini
Dia pun mengaku sudah menanyakan ke penyidik apakah sudah mengecek di lapangan. Menurut dia, penyidik sudah mengecek dan memang belum selesai.
"Oleh karena itu Bu Risma tidak mau ini, pedagangnya juga menolak. Hanya 30 orang saja yang menempati, karena sewa mahal, denda mahal, dan service chargenya mahal," kata dia.
BACA JUGA: Ini Penegasan Kapolri soal Status Risma
Nah, kata dia, kalau pembangunan sudah 100 persen tapi Risma tidak mau melaksanakan perjanjian, maka itu ingkar janji. "Artinya perdata. Dimana unsur pidananya?" katanya.
Menurutnya, TPS itu dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Jadi, kalau mau dibongkar juga harus melalui persetujuan DPRD. "Jadi tidak serta merta seperti itu," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Ratusan Tersangka, Baru Dua yang Berkasnya Kelar
Redaktur : Tim Redaksi