Dari Ratusan Tersangka, Baru Dua yang Berkasnya Kelar

Senin, 26 Oktober 2015 – 14:28 WIB
Kebakaran hutan. Foto: Angger Bondan/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Kepolisian telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap. Sebanyak 87 di antaranya dari unsur perorangan dan korporasi.

Namun, dari jumlah itu, hanya dua kasus yang telah P21 alias lengkap. Para tersangka yang dijerat ini merupakan buntut dari 264 laporan polisi yang tengah diusut jajaran Polri. Selain menetapkan tersangka, Polri juga tengah menyidik 105 kasus.

BACA JUGA: Bantah Bikin Gaduh, Kapolri Tegur Penyidik Polda Jatim

"Termasuk enam PMA (penanaman modal asing)," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Mabes Polri, Senin (26/10).

Keenam korporasi itu adalah PT ASP yang ditangani Polda Kalimantan Tengah, PT KAL diusut Polda Kalimantan Barat, dan PT PU disidik Polda Kalimantan Selatan. Kemudian, PT IA ditangani Polda Sumatera Selatan, serta PT PKM dan PT PU yang diusut Polda Riau.

BACA JUGA: Ternyata, Kapal Perang Belum Dikerahkan

Berdasarkan data Polri sejauh ini lahan yang terbakar sudah menembus angka 50.183,79 hektar. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Keinginan DPR Bentuk Pansus Asap Makin Kuat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LHK: Beri Kami Kesempatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler