JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan menerapkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menyediakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, nantinya sistem ini akan terintegrasi dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
Husni meyakini Sidalih mampu mendukung kerja KPU dalam dalam menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara daftar pemilih. Selain itu, sistem ini juga dapat melayani pemeriksaan data pemilih, memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih.
“Sidalih akan kita operasionalkan pada semua tingkatan penyelenggara Pemilu mulai dari KPU sampai panitia pemungutan suara (PPS),” uja Husni di Jakarta, Minggu (30/1).
Namun ia tidak memungkiri adanya kelemahan Sidalih, terutama di daerah-daerah yang tidak memiliki listrik dan internet. Namun demikian Husni yakin hal itu dapat diatasi. Caranya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat menyusun daftar oemilih secara manual dengan cara tulis tangan atau diketik di formulir yang telah ditentukan.
“Semua aspek pendukung untuk beroperasinya Sidalih akan kita siapkan mulai dari sumberdaya manusia, kelembagaan dan prosedur. Salah satunya pelatihan bagi operator yang akan menjalankan sidalih,” terangnya.
Menurut Husni, penggunaan Sidalih dilakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pasal 48 ayat 1 disebutkan, KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, DPS dan DPT, memiliki Sidalih yang dapat terintegrasi dengan SIAK. Sementara dalam ayat 2 disebutkan, KPU dan KPU kabupaten/kota wajib memelihara dan memutakhirkan data pemilih.
Sebagaimana diketahui, guna menyempurnakan Sidalih, KPU sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Hal tersebut ditandai penandatanganan nota kerjasama pada Selasa (22/1) lalu. Dalam kerjasama ini, BPPT menurut Husni, juga sudah melakukan internal review terhadap Sidalih yang akan digunakan KPU. “Dengan dioperasionalkannya Sidalih, diharapkan kualitas daftar pemilih akan meningkat,” ujarnya.
Ditegaskannya, nantinya KPU juga akan melakukan pembatasan akses data oleh pihak luar. Langkah ini dilakukan guna agar data pemilih tidak disalahgunakan.
"Komunikasi data internal KPU dengan jajarannya (KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS), dengan komunikasi data dengan publik, juga akan dipisahkan. Selain itu akses personil ke pusat data KPU juga akan dibatasi sesuai dengan kewenangannya secara formal," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Tak Kenal Dikotomi Tua-Muda
Redaktur : Tim Redaksi