Kasus Pelecehan di KPI, Anggota DPR: Harus Dibawa ke Ranah Hukum 

Jumat, 03 September 2021 – 13:14 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus perundungan dan pelecehan seksual dari sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Menurut dia, hal itu sebenarnya tidak pantas dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dengan budaya timurnya.

BACA JUGA: Polisi Sebut 8 Aplikasi Ini Bisa Kuras Isi Rekening Bank Anda, Buruan Hapus!

"Itu harus diusut dan dituntaskan, masa di negara kita yang masyarakat beradab bisa melakukan seperti itu," ujar Sukartono saat dihubungi JPNN.com, Jumat (3/9). 

Dia menambahkan kasus seperti itu harus ditindak sesegera mungkin dan dibawa ke ranah hukum.

BACA JUGA: 5 Khasiat Ajaib Daun Binahong, Nomor 3 Pria Wajib Tahu

Tujuannya untuk memberikan efek jera agar hal seperti itu tidak terjadi lagi di instansi mana pun.

"Itu sangat jelek sekali, jadi, harus dituntaskan. Jangan sampai terjadi seperti itu di instasi-instasi di mana pun," ungkapnya.

BACA JUGA: Info Terbaru Dugaan Pelecehan Seksual-Perundungan di KPI

Sebelumnya, dalam sebuah pesan berantai, MS sebagai pegawai KPI Pusat mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh rekan kerjanya selama periode 2011-2020.

Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

MS menyampaikan dia sempat melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan kepolisian.  

Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

KPI Pusat menyampaikan tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.

"(KPI Pusat, red) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat.

Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban. (ddy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Ahmad Sahroni Minta Polisi Tegas


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler