Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Ahmad Sahroni Minta Polisi Tegas

Kamis, 02 September 2021 – 16:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta polisi tegas menindak pelaku dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Bareskrim Polri untuk bertindak cepat dan tegas dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pria berinisial MS, pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sahroni menilai perundungan dan pelecehan seksual di KPI atau tempat kerja mana pun adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, lantaran akan menimbulkan efek yang luar biasa terhadap korban.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Polda Metro Beber Fakta, Oh Ternyata

"Apalagi kita tahu perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/9)

Legislator Partai Nasdem itu memastikan parpolnya akan terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif ditangani oleh polisi.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Habib Rizieq Itu Siapa Sih? Memangnya Ditakuti?

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga menyoroti pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir. Namun, MS justru disuruh untuk mengadukan ke atasan dan diselesaikan oleh internal kantor.

Dia mengingatkan tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk. Apalagi, jika tindakan yang diadukan mengandung unsur pidana.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Agung Suprio Angkat Bicara

"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi. Terus kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud," ujar Sahroni.

Politikus berjuluk The Crazy Rich Tanjung Priok itu juga meminta agar KPI memecat pelaku perundungan tersebut.

"Selain itu, korban wajib mendapat perlindungan hukum dan perawatan untuk traumanya. Saya tegaskan, kita menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun dan negara harus berdiri bersama korban," kata Ahmad Sahroni. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler