Kasus Pelecehan Miss Universe, Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya UU TPKS

Kamis, 10 Agustus 2023 – 23:30 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti belum optimalnya penerapan UU TPKS. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan mencuatnya dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes Miss Universe beberapa waktu lalu harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan agar penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa dimaksimalkan.

"Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan pada 13 April 2022," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia, Polisi Periksa Kuasa Hukum Pelapor

Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama.

Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Indonesia itu mengindikasikan belum adanya pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Bidik Panitia Penyelenggara, Soal Dugaan Pelecehan Miss Universe

Rerie yang akrab disapa itu mengatakan kehadiran UU TPKS yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal.

"Selain itu, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum memadai," ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

Semula, kata dia, direncanakan aturan turunan tersebut dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden.

Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 lalu sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.

Rerie berpendapat sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan.

Pasalnya, Rerie menegaskan kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler