jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali beraksi. Kali ini, MAKI menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kapolri dan KPK sama-sama digugat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada JPNN, Kamis (21/9).
BACA JUGA: Demokrat Tetap Tolak Pansus Angket KPK
Boyamin menyatakan gugatan dilayangkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri. Kemudian, dugaan korupsi quay container crane (QCC) yang ditangani KPK.
“Kasus dugaan korupsi mobile crane Pelindo II di Polri, belum menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Padahal dua anak buahnya sudah divonis 16 bulan. Karena itu MAKI gugat praperadilan terhadap Kapolri," jelas Boyamin.
BACA JUGA: KPK Yakin Bisa Kalahkan Setnov dengan Bukti Permulaan
Gugatan praperadilan kepada Kapolri sudah didaftarkan Rabu 20 September 2017 dengan nomor 105/Pid.Pra/2017 PN Jaksel. "Kemarin sore sudah saya daftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," ujar Boyamin.
Selain Bareskrim, Boyamin juga menggugat KPK yang telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi QCC. Gugatan terhadap KPK juga didaftarkan Rabu 20 September 2017 dengan nomor 106/Pid.Pra/2017 PN Jaksel.
BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Dasar Setnov Gugat SPDP e-KTP
“Di KPK sudah hampir dua tahun (Lino) dijadikan tersangka tapi belum disidangkan. Maka saya gugat peradilan demi keadilan," ungkap Boyamin.
Dia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto memang MAKI membela KPK. Namun, kata dia, MAKI tetap berusaha adil ketika KPK lemot dalam kasus Lino.
“Maka MAKI gugat praperadilan untuk mendorong dan sedikit memaksa KPK segera tuntaskan perkara Lino yaitu diajukan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Boyamin.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Ada Win Win Solution untuk Brigjen Aris dan Novel
Redaktur & Reporter : Boy