Oalah, Ternyata Ini Dasar Setnov Gugat SPDP e-KTP

Rabu, 20 September 2017 – 14:41 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Rabu (20/9). Ketua DPR itu mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Anggota tim kuasa hukum Novanto, Agus Prianto mengatakan, keputusan KPK menjerat kliennya sebagai tersangka merupakan langkah keliru. Sebab, KPK telah mengumumkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

BACA JUGA: Konon Setnov Bisa Diperiksa Penyidik, Asalkan...

Sedangkan ketua umum Golkar itu baru menerima SPDP sebagai tersangka korupsi pada 18 Juli pukul 19.00. "Sehingga, penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan," kata Prianto di persidangan.

Dia juga menyebut penetapan tersangka Novanto juga tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan tidak berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, penetapan tersangka Novanto tanpa proses penyelidikan.

BACA JUGA: MKD Segera Garap Laporan Tentang Fadli Zon dan Viktor NasDem

"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan, sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," pintanya.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. KPK menduga mantan bendahara umum Partai Golkar itu melakukan patgulipat dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

BACA JUGA: Semoga Ada Win Win Solution untuk Brigjen Aris dan Novel

KPK menjerat Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(elf/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: KPK Harus Segerakan Status Tersangka Akom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler