jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembakaran tujuh gedung SD di Palangka Raya, Kalteng, dijadikan bahan hoaks untuk menfitnah Prabowo Subianto.
Nuansanya sangat politis. Karena aktor intelektualnya diduga anggota DPRD dari Partai Gerindra bernama Yansen Binti, serangan hoaks langsung diarahkan kepada sang Ketua Umum Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Polda Tegaskan Lagi soal Motif Pembakaran 7 Gedung SD
”Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo.”
Begitu tulis kabar hoaks yang disebar Tribungroup.com. Kalau tidak jeli, Anda akan menyangka bahwa artikel itu ditulis sebuah grup media mainstream. Sebab, nama situsnya sengaja dibuat mirip agar orang tertipu.
BACA JUGA: Gubernur Diminta Tanggapi soal Motif Pembakaran 7 Gedung SD
Situs Tribungroup.com akhirnya dinonaktifkan (parked domain). Namun, Jawa Pos masih berhasil men-tracking artikel hoaks yang sebelumnya pernah mereka buat lewat Webcache Google.
Artikel hoaks itu menyebutkan, Polda Kalteng melalui penyidik kepolisian direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum) telah menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka utama pembakaran sekolah di Kalteng.
BACA JUGA: Habib Akui Dekat dengan Aktor Pembakaran 7 Gedung SD
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng selama 12 jam.
Tribungroup.com merekayasa informasi dengan mencatut nama Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu.
Situs itu menulis seolah-olah Pambudi telah membuat pernyataan bahwa Yansen menyebutkan nama Prabowo sebagai pemberi tugas untuk membakar sekolah.
”Yansen mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas pembakaran sekolah. Alasannya agar gubernur yang dari Fraksi PDIP tidak terpilih lagi nantinya,” tulis Tribungroup.com dalam hoaks yang mereka sebar.
Informasi hoaks yang sama disebar akun Tribungroup di YouTube.
Yang sebenarnya, Kabidhumas AKBP Pambudi tidak pernah mengatakan demikian. Pambudi pun mengambil langkah tegas.
Dia mengaku sedang menelusuri identitas Tribungroup.com ke Dewan Pers dan akan melaporkan situs tersebut karena telah melanggar UU ITE.
”Itu jelas hoaks,” tegas Pambudi kepada wartawan di Mapolda Kalteng.
Berita fitnah tersebut bahkan menjadi perhatian Mabes Polri. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menyatakan, Bareskrim tengah turun tangan menindaklanjuti konten hoaks itu.
”Sekarang masih penyelidikan. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Martinus saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/9).
Berdasar penelusuran yang dilakukan Jawa Pos, situs Tribungroup.com selama ini memuat sejumlah hoaks. Misalnya mengenai fatwa haram MUI untuk hormat kepada bendera. Situs tersebut juga terindikasi sebagai pemain afiliasi situs perjudian.
Itu bisa dilihat dari histori yang masih bisa ditelusuri di situs Tribungroup. Misalnya, ada sejumlah informasi untuk bergabung sebagai agen judi online. Ada juga informasi untuk bergabung dalam taruhan judi Sakong Online dan sabung ayam.
Situs Tribungroup.com sengaja menyembunyikan identitas kepemilikan domainnya. Namun, dari data yang ada, mereka mendaftarkan domain itu lewat salah satu jasa penyedia domain asal luar negeri.
Domain Tribungroup tersebut baru dibeli 3 Agustus 2017. Situs itu sendiri menggunakan content management system dari WordPress. (gun/idr/c9/fat)
FAKTA
Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu tidak pernah membuat pernyataan bahwa Yansen Binti mendapat perintah dari Prabowo untuk membakar sekolah. Identitas pembuat hoaks sedang ditelusuri.
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Tersangka Orang Dekat Yansen, Aktor Pembakaran 7 Gedung SD
Redaktur : Tim Redaksi