jpnn.com, MEDAN - Kasus pembakaran mobil milik warga di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu mulai terungkap.
Polisi telah menangkap dua dari empat pelaku pembakaran mobil tersebut. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Mulyorejo Jember
"Pelaku sudah kami tahan," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, Kamis (11/8).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang terjadi pada Jumat (5/8).
BACA JUGA: Mahfud MD Beri Peringatan Tegas untuk Pelaku Pembakaran Hutan, Jangan Main-main
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku.
Selanjutnya, polisi menangkap HL dan R di tempat persembunyiannya.
BACA JUGA: Patroli Libas Illegal Logging, Mobil Petugas Kehutanan Diduga Dibakar, Polisi Bergerak Mengusut
"Dua pelaku lainnya masih kami kejar," tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembakaran mobil milik korban dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak terima usaha miliknya di ekspos ke sosial media oleh pelaku.
"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.
Para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55, dan 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi