jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan.
Dia juga mengaku sudah memerintahkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjerat pembakar hutan dengan hukum pidana.
BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Radikalisme Tidak Boleh Ada di Indonesia
Hal itu disampaikan Mahfud seusai seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penanggulangan Karhutla 2022 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (28/7).
"Sekarang kami akan tindak tegas. Kami tadi sudah memastikan dengan kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, penindakan tegas. Pendekatannya melalui hukum administrasi negara, hukum perdata dan hukum pidana," kata Mahfud MD.
BACA JUGA: Seusai Rapat Koordinasi Karhutla, Mahfud MD Sampaikan Hal Ini
Menurut Mahfud MD, para korporasi yang melakukan pembakaran hutan akan ditindak tegas secara administrasi.
Salah satunya yakni pencabutan izin sebelum dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Banyak kepada Mahfud MD, Semoga Terwujud
"Ini kami akan bersungguh-sungguh. Kami akan terbuka dari gedung ini. Jangan main-main," lanjutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi tempat-tempat yang agak rawan kebakaran hutan.
Antara lain, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
"Sudah kami identifikasi di titik mana yang rawan, itu sudah diidentifikasi. Kami perlu kerja sama untuk itu. Jadi, identifikasi itu tadi sudah ada," tambah Mahfud MD. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra