jpnn.com - MAKASSAR - Terdakwa penembakan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan memvonis M Asri dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
BACA JUGA: Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali
"Secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine di Makassar, Kamis (5/1).
Menurut Hakim Junicol, terdakwa M Asri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
BACA JUGA: Terungkap Detail Ferdy Sambo Perintahkan Richard Membunuh Yosua, si Bharada Ketakutan
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Junicol memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan tetap ditahan.
BACA JUGA: Hakim Sudah Mengecek Rumah Ferdy Sambo, Kubu Richard Eliezer Makin Optimistis
Setelah membacakan putusan, Hakim Junicol memberi kesempatan pada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding, apabila tidak menerima putusan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang diduga didalangi mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan.
Dia melakukan perbuatan tersebut bersama M Asri, serta dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang