jpnn.com, WAY KANAN - Kasus pembakaran mobil truk tronton T 9033 DC bermuatan 70 unit sepeda motor merk Honda di wilayah Kabupaten Waykanan pada Minggu (28/7) pukul 03.00 WIB dini hari akhirnya terungkap.
Pelaku bernama Suryanto berhasil diringkus polisi pada Minggu (28/7) malam. Polisi terpaksa menembak kaki kiri Suryanto karena pelaku melawan saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Satu Pelaku Pembakar Remaja Serahkan Diri ke Polsek Jati Asih
Saat terbakar, posisi mobil truk tengah terparkir di depan rumah makan Cibinong, Dusun Ojo Lali Kampung Sangkaran Bakti. Pada Jumat (12/7) warung milik Ida Royani, 40, itu dibakar orang tak dikenal.
BACA JUGA: Jokowi Harus Berani Memilih Jaksa Agung dari Profesional, Bukan Kader Parpol
BACA JUGA: 4 Pelaku Pembakaran Remaja di Jati Asih Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
Kerja keras polisi mengungkap kasus pembakaran itu akhirnya berbuah hasil. Polisi menduga pelaku pembakaran warung dan truk tronton bermuatan 70 sepeda motor itu adalah Suryanto, 33, warga Pesisir Barat yang tinggal di kamar kos Kampung Negeribaru.
Suryanto sendiri baru 3 bulan lalu keluar dari Lapas Kelas IIB Waykanan.
BACA JUGA: Tidak Tahan hanya Mengintip, Lukman Nekat Sosor Istri Tetangga di Tempat Tidur
Dugaan polisi, motif pembakaran warung dan truk tronton berkaitan. Suryanto dendam karena tak dilayani dengan baik saat membeli bensin eceran di warung milik Ida Royani.
Hal ini menyebabkan Suryanto nekat menyulut api yang menyebabkan warung terbakar. Dendam itu rupanya tak padam. Suryanto pun nekat membakar truk tronton yang kebetulan parkir tepat di sebuah tambal ban samping warung tempatnya berselisih paham.
“Tersangka ini barutiga bulan keluar dari Lapas kelas 2B Waykanan dan memang dari hasil keterangan korban yang rumahnya dibakar tersangka tidak terima dengan harga penjualan BBM.
BACA JUGA: Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Ketahuan Bawa 889 Butir Pil Ekstasi
“Tersangka juga dicurigai sebagai pembakar truk tronton bermuatan 70 sepeda motor. Tersangka juga diduga melakukan pencurian di Indomaret Kampung Bumi Baru. Setelah tertangkap, dirinya mengakui membakar kios dan truk,” kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra.
Atas perbuatannya, lanjut Edi, Suryanto terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun serta pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,”imbuhnya.(sah/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa dengan Pelayanan, Difabel Bakar Kantor Desa
Redaktur & Reporter : Budi