jpnn.com, DEMAK - Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan balita usia 3 tahun yang menghebohkan masyarakat di Demak, Jawa Tengah pada Selasa (21/12) lalu.
Fakta baru ini tentang 4 tersangka pembunuhan balita laki-laki berinisial RDW tersebut, yakni berinisial MS (30), MKA (24), MRR (24), dan MN (32).
BACA JUGA: LPSK Mengutuk Aksi Pembunuhan Balita di Demak
Hasil penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik Polres Demak, empat tersangka ternyata komplotan pembuat dan pengedar uang palsu.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyebut penyidik menemukan barang bukti berupa 50 lembar kertas uang palsu yang belum diselesaikan.
BACA JUGA: Brigjen Setyo Budiyanto yang Pamit Meninggalkan KPK Resmi Naik Pangkat
Selain itu, ditemukan juga 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak, serta peralatan untuk membuat uang palsu.
"Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan saling membagi tugas," kata AKBP Budi diberitakan jateng.jpnn.com, Kamis (30/12).
BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri
Sejumlah barang bukti lain yang disita, yakni satu set komputer, dua laptop, delapan tinta printer, satu mesin press laminating, satu kardus glitter, satu kertas duslak, lima penggaris, serta tiga pisau kater.
Dalam pengembangan kasus itu, penyidik menemukan tersangka lain di Kendal berinisial WK, ST, dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller uang palsu dari kelompok tersangka MN.
Ketika penangkapan WK, ST, dan MSJ, polisi menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.
Menurut AKBP Budi, para pelaku sudah memproduksi uang palsu selama satu tahun dengan total nilai Rp 615 juta.
Uang palsu yang diproduksi para tersangka itu dipasarkan melalui media sosial Facebook.
"Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga. Misalkan, uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," beber perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Detik-Detik Bripka Mufiza Dibacok di Depan Aiptu Rustam, Ini yang Terjadi
Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 Ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku pembunuhan bocah laki-laki berinisial RDW (3), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Balita itu ditemukan tewas dengan luka sayatan di bagian leher dalam posisi tergeletak di semak-semak, area persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
BACA JUGA: Jaksa Agung Sampaikan Permintaan, Kejaksaan Seluruh Indonesia Wajib Tahu
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku yang merupakan warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Demak.
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga menangkap para pelaku," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12) lalu. (mar4/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam