Kasus Pembunuhan Brigadir J, Taufan: Timsus Sudah Menemukan...

Jumat, 12 Agustus 2022 – 16:35 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyebut ada obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) menyebutkan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi dan menghambat proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atauBrigadir J.

Obstruction of justice ini menjadi bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat penyelidikan kasus, mereka menemukan kejanggalan yang menjadi indikasi obstruction of justice.

Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak terkait yang digolongkan sebagai obstruction of justice, yakni berupa penghilangan barang bukti dan mengacak tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Sudah Menangis dari Magelang, Tahu Brigadir J Akan Dihabisi?

“Lalu skenario dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan yang tidak seperti fakta yang sesungguhnya,” ucap Taufan Damanik, Jumat (12/8).

Menurut Taufan, Komnas HAM langsung berkoordinasi dengan tim khusus Mabes Polri terkait obstruction of justice ini sehingga kepolisian menetapkan sejumlah orang yang dianggap terlibat menghambat proses hukum.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Berbuat Nekat demi Harkat dan Martabat

“Timsus maupun inspektorat khususnya sudah menemukan ada puluhan anggota kepolisan bahkan perwira tinggi yang secara bersama terlibat dalam tinndakan obstruction of justice,” kata dia.

Pengertian Obstruction of Justice

Dilansir dari laman antikorupsi.org, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum.

Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler