Kasus Pembunuhan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Sabtu, 22 Juni 2024 – 04:50 WIB
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menunjukkan barang bukti berikut tersangka utama Sapto Utomo saat gelar perkara di Mapolres Ponorogo. ANTARA/HO - Polres Ponorogo

jpnn.com, PONOROGO - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dan melakukan uji forensik hingga reka ulang di lokasi kejadian, Polres Ponorogo menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan.

Kasus ini sempat direkayasa oleh para tersangka sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Kesal dengan Aksi Tawuran di Kalideres, DMS Hantam Pelajar Pakai Balok, AP Meninggal

"Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Satu orang yang menjadi pelaku utama pembunuhan sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Sementara empat lainnya yang semula menjadi saksi statusnya kami naikkan menjadi tersangka," kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Jumat.

Keempat tersangka baru ini disebut Anton ikut melakukan rekayasa kasus dengan memberikan informasi kepada keluarga jika korban meninggal akibat mengalami kecelakaan.

BACA JUGA: Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar

"Tersangka utamanya Sapto Utomo yang melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas. Nah, yang tersangka lainnya ini ikut merekayasa jika korban meninggal akibat kecelakaan," papar Anton.

Keempat saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka ini masing-masing berinisial AG, DN, MKA, dan satu lagi anak di bawah umur.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berbeda dengan tersangka utama Sapto yang langsung dilakukan penahanan, terhadap keempat remaja ini polisi tidak/belum melakukan penahanan.

Mereka dikenakan Pasal 221 KUHP mengenai obstruction of justice atau tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.

"Mereka tidak terlibat secara langsung pembunuhan tersebut, tetapi, tetap berstatus tersangka. Tidak kami lakukan penahanan, tetapi, mereka wajib lapor," katanya.

Kasus pembunuhan yang direkayasa kecelakaan lalu lintas dengan korban Jiono (39) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo, terjadi pada 6 April 2024.

Korban Jiono dibunuh tetangganya sendiri yang saat itu tengah mabuk bersama keempat saksi di tepi jalan desa.

Korban dan pelaku kemudian sempat berkelahi di jalanan hingga jatuh ke sawah, yang berakhir dengan kematian Jiono saat dilarikan ke puskesmas karena luka berat yang dialami.

Kepada keluarga korban, pelaku dan saksi mengaku jika Jiono terluka berat akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

Setelah beberapa lama, makam Jiono akhirnya dibongkar setelah keluarga menemukan kejanggalan mengenai penyebab kematian korban.

cKasus ini terungkap setelah Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dan melakukan uji forensik hingga reka ulang di lokasi kejadian. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Ini Tertangkap Basah Main Judi Online


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler