jpnn.com, TRENGGALEK - Polisi menangkap seorang ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemkab Trenggalek, Jawa Timur karena terlibat judi online.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penangkapan ASN berinisial AS (53) menjadi bagian kampanye memberantas perjudian daring di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun
"Ini supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (daring)," katanya, Jumat.
AS diamankan tim Satreskrim Polres Trenggalek di wilayah Kecamatan Tugu, tepatnya di wilayah Dusun Bonsari, RT 02/RW 01 Desa Dermosari.
BACA JUGA: Kesal dengan Aksi Tawuran di Kalideres, DMS Hantam Pelajar Pakai Balok, AP Meninggal
“Dia diamankan di tepi jalan daerah tersebut,” kata Gathut di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6).
Aparatur sipil negara itu diamankan oleh Unit Pidum Polres Trenggalek karena diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic.
BACA JUGA: Akui Ada Anggota Polri Main Judi Online, Kadiv Propam: Semua yang Terlibat Dipecat
Dia berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs.
"Dalam kasus itu kami amankan barang bukti berupa sebuah handphone, buku rekening dan sebuah kartu ATM," imbuhnya.
Saat ini AS harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Trenggalek sembari menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya.
Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Gathut Bowo menegaskan operasi pekat judi online akan terus digiatkan di semua daerah, melibatkan satreskrim maupun jajaran polsek.
Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online.
Apalagi tak sedikit contoh kasus seperti kejadian di luar daerah yang menggambarkan dampak buruk akibat kecanduan judi online. Baik kehilangan harta-benda, bahkan hingga keluarga.
"Jauhi judi online dalam bentuk apa pun, jangan mudah tergiur. Selain dilarang oleh negara juga agama," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti