Kasus Pembunuhan di Serdang Bedagai, Moti?fnya Tak Disangka

Senin, 06 November 2023 – 07:52 WIB
Personel Polres Serdang Bedagai, saat menjelaskan penangkapan JE (27) pelaku pembunuhan. ((ANTARA/HO-Humas Polres Sergai))

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Tim unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu bersama personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pelaku pembunuhan terhadap Poniran (56) di Desa Pematang Kuala.

Pelakunya ialah JE (27) warga Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Tersangka merupakan keponakan korban.

BACA JUGA: Sahroni Tewas, Pelaku Pembunuhan Tak Terima Istrinya Dekat dengan Korban

Tersangka ditangkap saat berada di Sungai Dungun, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku diringkus petugas, Jumat (03/11) sekitar pukul 04.00 WIB, saat berusaha melarikan diri dari perkebunan sawit milik masyarakat," kata Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, dalam keterangan, Minggu (5/11).

BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Calon Panglima TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kekhawatiran Ini

Brimen menyebutkan dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu celurit (senjata tajam).

"Kami berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menghilangkan jiwa (pembunuhan), kurun waktu delapan jam," ucapnya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Orang Tewas, Begini Kejadiannya

Peristiwa penganiayaan oleh JE yang berujung kematian korban Poniran terjadi Kamis (02/11) sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun korban sudah dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit (RS) Sultan Sulaiman, karena luka yang dialami cukup parah, Poniran dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yang merupakan keponakan korban.

Polisi juga mengungkap bahwa motif penganiayaan itu adalah persoalan dendam akibat kekerasan seksual menyimpang.

"Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena dendam akibat kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan oleh korban kepada tersangka," jelas Brimen.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler