jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI (Front Pembela Islam) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memasuki babak baru.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan setelah sempat menyerahkan berkas kasus laskar FPI kepada jaksa peneliti atau tahap satu, kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA: Pak Polisi dan DPR, Ini Ada Tantangan untuk Buka-Bukaan Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50
“Sudah lengkap (berkas perkara, red),” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (29/6).
Dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, maka penyidik Bareskrim akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
BACA JUGA: AS Bujuk Keponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo
Walakin, Irjen Argo Yuwono tidak memerinci kapan pelimpahan tahap dua ini dilakukan. "Pekan ini juga (pelimpahan),” jawabnya.
Diketahui petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengawal Habib Rizieq Shihab yang merupakan anggota laskar FPI dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
BACA JUGA: Info Penting BKN soal Penetapan Passing Grade CPNS 2021 dan PPPK, Simak
Peristiwa itu dilakukan di dalam mobil saat pengawal Habib Rizieq dibawa polisi menuju Mapolda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas.
Namun, penembakan laskar FPI oleh polisi itu tidak dibenarkan Komnas HAM yang menilai aparat tidak berupaya mencegah jatuhnya korban jiwa.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq yang terindikasi melanggar HAM.
Oleh karena itu, Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan