Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur Diungkap Polisi, Pelakunya Ternyata

Rabu, 12 April 2023 – 13:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briyadi saat memeriksa tersangka kasus pembunuhan dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com - BOYOLALI - Kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang bubur bernama Jumiyem (64) di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Copogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Petugas Kepolisian Resor Boyolali menangkap seorang tersangka.

BACA JUGA: 4 Warga Bunuh Diri Bareng di Gunung Avatar, China Geger!

Adapun tersangka pembunuhan itu ialah Nuryanto (42), yang ternyata masih keponakan korban.

Tersangka merupakan warga Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Copogo, Kabupaten Boyolali, Jateng.

BACA JUGA: Gangster Bunuh-bunuhan di Australia, Satu Orang Ditembak 10 Kali

Nuryanto ditangkap oleh petugas di tempat pelariannya, sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Rabu (12/4).

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Redo Terungkap, Sadis Nian

Polisi melakukan pengembangan pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya, mengarah ke istri siri tersangka, yakni Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten Semarang.

Tersangka kedua, istri siri tersangka tersebut mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkan dengan memperoleh keuntungan, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

AKP Donna mengungkapkan motif tersangka tega membunuh tantenya sendiri tersebut karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait dengan warisan dan ingin menguasai harta benda korban.

Dia menjelaskan peristiwa pembunuhan itu berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6/4) pukul 06.30 WIB.

Namun, sebelumnya tersangka membawa linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka tiga hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis.

Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.

Setelah membunuh, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban.

Tersangka juga mengambil uang hasil penjualan di warung korban.

Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.

Jasad korban pertama ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka.

Kemudian ibu kandung tersangka meminta tolong tetangganya.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp 21,6 juta.

Barang bukti yang dikumpulkan, yakni satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan satu lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler