jpnn.com, REJANG LEBONG - Lama menjadi buron polisi, RF (22), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, dan JP (27), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur ditangkap aparat Polres Rejang Lebong.
Keduanya merupakan pelaku pembunuhan seorang remaja laki-laki pada 11 Desember 2022 lalu yang dilakukan dengan sadis.
BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi
"RF ditangkap pada hari Jumat (7/4) sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di kontrakannya di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Setelah dilakukan pengembangan diketahui satu tersangka lainnya, yakni JP berada di Provinsi Jambi Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV Provinsi Jambi," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin.
Dia menjelaskan setelah mengetahui posisi tersangka JP, kemudian tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong berangkat ke Jambi dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat sehingga berhasil menangkap tersangka JP dan selanjutnya membawanya ke Mapolres Rejang Lebong.
BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...
Adapun motif pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama Redo (20), warga Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang tersebut, kata AKBP Tonny, karena tersangka JP merasa cemburu terhadap korban yang sering menghubungi pacarnya berinisial L untuk mengajak ke tempat hiburan karaoke.
JP kemudian mengajak RF merencanakan untuk menjebak korban Redo dengan menghubungi korban menggunakan HP milik pacarnya guna bertemu di Stadion Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.
BACA JUGA: Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga
Saat tiba di lokasi kedua pelaku langsung menusuk korban beberapa kali sehingga korban langsung meninggal dunia.
"Saat baru tiba di lokasi korban diadang tersangka RF dan dari arah belakangan datang tersangka JP yang langsung menarik sehingga terjatuh dari sepeda motor yang lalu menusuk korban berulang kali di bagian dada," terangnya.
Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan setelah korban tergeletak tidak berdaya tersangka RF mengambil sepeda motor korban merek Yamaha Mio m3 BD 6369 KS termasuk HP dan dompet.
Sepeda motor ini mereka jual dan uangnya dibagi, sedangkan HP korban diambil tersangka JP.
"Tersangka JP ini tidak bisa berkutik lagi karena saat ditangkap handphone milik korban ada padanya," kata Sampson.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Sebelumnya, warga RT 01 RW 01 Jalan Lingkar Stadion Air Bang, Kecamatan Curup Tengah pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB menemukan sesosok mayat remaja laki-laki tanpa identitas dalam kondisi penuh luka bekas tusukan senjata tajam. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arpandi yang Memerkosa dan Membunuh Pelajar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti