jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang), mengungkap informasi terbaru terkait kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Singapura.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto mengataka bahwa tersangka MBR merupakan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
BACA JUGA: Perilaku Aneh, Pelaku Pembunuhan di Central Park Dikirim ke RS Polri, Jalani Tes Kejiwaan
"Tersangka berinisial MRS ini bekerja sebagai honorer di Pemprov Kepri," kata Kombes Nugroho di Batam, Kepri, Senin (2/10).
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya
Ancaman hukumannya ialah maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka yang juga merupakan pengurus masjid di Tanjungpinang, kesal karena tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
BACA JUGA: Hong Kong Open 2023: Kata Jonatan Christie Seusai Mengalahkan Si Pembunuh Raksasa
Awalnya, korban bersedia, tetapi kemudian tidak jadi memberikan pinjaman uang kepada pelaku.
Rencananya, uang itu akan digunakan pelaku untuk mengganti duit pembelian hewan kurban yang sebelumnya sudah digunakannya bermain trading (aktivitas yang dilakukan di pasar finansial).
Pelaku mengalami kekalahan dengan jumlah uang yang cukup banyak.
"Tersangka ini berteman dengan korban. Dia mengetahui korban ini memiliki uang. Jadi, tersangka meminjam uang korban sebesar Rp 20 juta. Awalnya mau diberikan korban, namun pada hari yang dijanjikan, korban tidak mau memberikan," kata Nugroho.
Tersangka yang kesal kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Tersangka berpura-pura mengajak korban pergi dengan mobil yang disewa, dan sudah menyiapkan tali untuk membunuh.
Saat tiba di tempat yang sepi, tersangka kemudian memukul kepala korban dan menjerat lehernya dengan tali di dalam mobil.
Setelah meyakini korban tidak bernyawa, tersangka membuangnya di kawasan Rempang pada 19 September 2023.
"Seusai membunuh, tersangka kemudian mengambil harta benda milik korban," katanya.
Dia menambahkan aksi tersangka itu diketahui saat yang bersangkutan menggunakan kartu ATM korban untuk melakukan penarikan uang.
"Polisi mencari pelaku, dan (pelaku) ditangkap pada Jumat (29/9)," pungkas Kombes Nugroho Tri Nuryanto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi