jpnn.com, JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi demosi lagi kepada seorang personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan itu disampaikan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA: 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan personel itu berinisial D selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Rabu.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
Personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, dalam prosesnya, telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
BACA JUGA: Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
Pasal yang disangkakan kepada D adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Erdi menambahkan D juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain itu, anggota tersebut dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan menyatakan banding," katanya.
Sosok D diduga kuat adalah Briptu Dodi lantaran namanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.
Dia diketahui memiliki jabatan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, hingga hari ini, sudah ada 12 personel yang menjalani sidang pelanggaran etik dari 18 personel yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan dalam gelaran DWP 2024.
Tiga orang, di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Lalu, sembilan personel lainnya diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti