jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12).
Pimpinan KPK yang beken disapa dengan panggilan Alex itu digarap polisi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Kok, Belum Juga Ditahan?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.
BACA JUGA: Guru Besar HTN Ini Beri Catatan soal Debat Perdana Capres, Singgung Beban Prabowo
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Brigjen Ramadhan.
Pemeriksaan Alex dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
BACA JUGA: Suara Prabowo Meninggi, Ekpresi Anies Berubah saat Disinggung soal Pencalonan di DKI
Dia menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL.
"Pemeriksaan atas permintaan FB," ucap Ramadhan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik Polri atau tidak.
KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Brigjen Ramadhan juga belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam