Kasus Pemerkosaan Remaja Perempuan di Bogor Akhirnya Terungkap, Pengakuan Pelaku Bikin Bergeleng

Selasa, 06 September 2022 – 22:02 WIB
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasatreskrim Kompol Dhoni Erwanto saat ungkap kasus di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat pada Selasa (6/9/2022) tentang pemerkosaan remaja disabilitas seputaran danau Perumahan Vila Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Foto: ANTARA/Linna Susanti

jpnn.com, BOGOR - Kasus pemerkosaan remaja perempuan penyandang disabilitas berinisial G alias A, 13, yang terjadi di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat (26/8) lalu akhirnya terungkap.

Polresta Bogor Kota telah menangkap pelakunya yakni berinisial AJ, 23.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya membutuhkan waktu empat hari kemudian untuk mendapatkan keterangan korban karena masih dalam kondisi trauma.

"Jadi, kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian," katanya.

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

AKBP Ferdy menjelaskan modus tersangka AJ adalah mengajak R nongkrong.

Ceritanya, pada Jumat (26/8) pada pukul 21.00 WIB korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil handphone yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.

BACA JUGA: Aipda Rudi Tembak Mati Sesama Polisi, Kapolda Bertindak, AKP Mansyur Langsung Dicopot

Setelah mengambil telepon genggam tersebut korban R main ataupun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

Di sekitar danau tersebut, R bertemu dengan tersangka hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.

Tersangka AJ dihadirkan dan menjawab pertanyaan awak media mengenai motif pemerkosaan.

"Saya enggak tahu dia keterbelakangan mental. Saya ajak ngobrol, terus mau, gitu aja," ujarnya.

Sebelumnya, ibu korban R berinisial GSA, 36, membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.

Dia menyampaikan pada Sabtu (27/8) pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya R bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual.

R memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil telepon genggam pada Jumat (26/8) pukul 21.00 WIB.

GSA menuturkan bahwa R bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong.

G mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.

BACA JUGA: Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain

Kepada GSA, G mengaku disuruh beristirahat di rumah teman tersangka hingga pagi esok harinya pada Sabtu (27/8) dan diantar pulang menggunakan sepeda motor tersangka hingga taman dekat rumahnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler