Kasus Pencatatan Dokumen Palsu Seret Eks Petinggi Bank Sumut Syariah jadi Tersangka

Jumat, 20 Mei 2022 – 23:57 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan AS dan RRS (nomor 4 dan 5 dari kanan) menjadi tersangka pencatatan palsu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Kasus pencatatan dokumen palsu menyeret eks petinggi Bank Sumut Syariah sebagai tersangka.

Selain AS yang merupakan mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, penyidik Direskrimsus Polda Sumut juga menetapkan RRS sebagai tersangka.

BACA JUGA: Wahai Orang Tua, Jangan Sampai Anaknya Bernasib seperti Putri, Simak Pesan AKBP Teddy

"AS menjadi tersangka bersama salah seorang karyawannya yakni RRS, analis kredit. Kedua tersangka merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (20/5).

Kombes Hadi menyampaikan penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara pencatatan palsu dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: UAS Tanggapi Alasan Singapura Mengusir Dirinya, Khawatir Ini yang Bakal Terjadi

Pada 2012-2014, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam memberikan pembiayaan perubahan KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irwadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua pengembang.

Developer CV SJ mendapat modal kerja Rp 2 miliar untuk 58 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012.

BACA JUGA: Hai Iqlima Kim, Hotman Paris: Rasain Sebentar Lagi Dipanggil Polisi

Kemudian developer lain, CV PJ, menerima modal kerja Rp1,6 miliar untuk 38 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012.

"Namun hingga saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan Perumahan Taman Asri Resident," bebernya.

Dia menjelaskan perumahan tersebut belum siap huni, namun tersangka AS tetap menyetujui pencairan pembiayaan dan pembiayaan perubahan KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765.

Dalam pencarian tersebut, tersangka AS dan RRS merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai pencairan dana pembiayaan terhadap 65 unit rumah dengan 55 debitur, seperti laporan taksasi atau verifikasi dan laporan analisis.

Bahkan, sewaktu pencarian dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, pada hari sama tersangka AS langsung memindahbukukan uang dari rekening debitur ke rekening pengembang.

Hal tersebut dikuatkan lagi dengan adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.

"Tersangka melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf A, Pasal 63 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP," tegas Kombes Hadi. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler