Kasus Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Pakar: Bukti Polri Transparan

Minggu, 14 Maret 2021 – 20:14 WIB
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, peningkatan status hukum kasus penembakan laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan menjadi bukti keseriusan Polri menuntaskan masalah tersebut.

"Kami melihat Polri ingin transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Saya kira inilah jawaban Polri kepada masyarakat yang meragukan Polri dalam menangani kasus ini," ujar Edi dalam dalam channel You Tube-nya Edi Hasibuan Official yang mengangkat judul 'Penembakan Laskar FPI Masuk Penyidikan,' Minggu (14/3).

BACA JUGA: Anis Matta Lihat Iktikad Baik Polri Tuntaskan Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

Dihubungi terkait pernyataannya tersebut, Edi mempersilakan JPNN.com, untuk mengutipnya. 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini mengatakan peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan baru dari kasus penembakan Laskar FPI.

BACA JUGA: Versi Pak Abdullah, Pertemuan TP3 dengan Jokowi Membahas 2 Hal Ini

Hal ini sekaligus bukti bahwa Polri benar-benar profesional menangani kasus tersebut.

"Kami percaya Kepolri ingin kasus ini diproses secara transparan. Kasus ini dilakukan secara profesional. Ini adalah janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit," ucapnya.

BACA JUGA: Akses Komunikasi Polisi dalam Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI Belum Dibuka

Mantan anggota Kompolnas ini lebih lanjut menjelaskan, jika sebuah kasus sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan, berarti Polri sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

"Dengan adanya peningkatan status ini, berarti polisi atau tim yang dibentuk Bareskrim Polri, menemukan adanya unsur pidana di dalamnya, termasuk terhadap tiga oknum petugas yang melaksanakan tugas saat terjadi penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50," kata doktor ilmu hukum ini.

Edi lebih lanjut mengatakan, dengan meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, maka selanjutnya sesuai aturan akan didahului dengan gelar perkara.

Dalam gelar perkara banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, seperti penyidik, divisi hukum dan keterangan ahli.

"Semuanya akan memberikan masukan-masukan. Jika sudah masuk penyidikan, kemungkinan besar akan ada tersangka," katanya.

Namun, lanjut Edi, tidak mudah dalam sebuah kasus menentukan tersangka. Harus dibuktikan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di lapangan.

"Kami melihat tidak mudah menentukan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polri. Ini sebuah dilema yang dihadapi oleh Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tuturnya.

Edi juga meyakini Polri akan melihat seberapa jauh ancaman yang dihadapi oleh petugas di lapangan, sehingga harus melakukan penembakan mematikan.

Menurutnya, anggota Polri diberi kewenangan melakukan tindakan tegas apabila ada ancaman terhadap jiwa masyarakat dan membahahayakan jiwa si anggota itu sendiri.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Laskar FPI   FPI   Edi Hasibuan   Polri   Kapolri  

Terpopuler