"Mereka yang melakukan penembakan misterius sebelum Pilkada Aceh. Nanti didakwa dengan UU terorisme,"ujar Akhyar pengacara pelaku dari Tim Pembela Muslim (TPM) sebelum menghadiri sidang.
Menurut Akhyar para pelaku adalah mantan kombatan atau istilah untuk anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dulu, yang merasa kecewa dengan kepimpinan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Oleh karena itu mereka melakukan berbagai tindakan penembakan untuk mencari perhatian.
Mereka diadili di Jakarta, karena menurut Akhyar, situasi dan kondisi di Aceh kurang kondusif saat ini sehingga berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung, dipindahkan ke Jakarta. Apalagi, orang-orang ini yang sempat menebar keresahan dengan aksi penembakan misterius yang mereka lakukan di Aceh sejak akhir tahun 2011 dan awal 2012 lalu. Target penembakan mereka adalah sejumlah pendatang yang tinggal dan bekerja di Aceh.
"Sebenarnya ada 8 terdakwa. Tapi satu disidang di sana, karena perannya kecil," papar Akhyar.
Sementara itu sebelum sidang dimulai tampak sejumlah personil Gegana Polri melakukan penyisiran di dalam ruang sidang. Sidang perdana ketujuhnya yang seharusnya dilaksanakan jam 10.00 tadi hingga saat ini belum dimulai, karena tujuh terdakwa dalam perjalanan. Mereka ditahan di tempat yang berbeda yaitu Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rutan Bareskrim Polri dan Rutan Polres Jakarta Barat.
"Nanti dakwaannya beda-beda. Soal pemukulan Irwandi Yusuf berbeda lagi kasusnya dengan yang ini," pungkas Akhyar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Zuhro Profesor Riset
Redaktur : Tim Redaksi