jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman menilai penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih lemah, menyusul terjadinya penembakan oleh oknum polisi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, meski Jakarta juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hanya bersifat koordinasi antar daerah.
BACA JUGA: Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI-Karyawan Kafe, Kapolri Langsung Keluarkan Telegram, Nih Isinya
"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya masih menunjukkan lemahnya penegakan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (26/2).
Maka dari itu, lanjut dia, aturan terkait pencegahan dan pengawasan COVID-19 di Jakarta tetap merujuk pada PSBB bukan PPKM.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Tidak Sampai 10 Menit, Seorang Wanita
"Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh.
Menurut dia, dengan status Perda yang diterapkan Pemprov DKI, maka Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari polsek terdekat untuk melakukan deteksi dan penegakan.
BACA JUGA: Innalillahi, AKBP Teguh Purwanto Meninggal Dunia
"Terkait penembakan di Cengkareng, kalau proses hukumnya, kita serahkan ke pihak kepolisian," katanya.
Sebelumnya terjadi penembakan oleh Bripka CS pada Kamis (25/2) dini hari di Kafe Raja Murah (RM) Cengkareng.
Dalam peristiwa tersebut tiga orang meninggal dunia, salah satunya anggota TNI dan satu orang terluka.
Setelah kejadian, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah pihaknya meloloskan pengawasan protokol kesehatan pada Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng.
Menurut Tamo, konsentrasi pengawasan anggora Satpol PP Jakarta Barat terhadap kafe, restoran dan hiburan malam oleh pihaknya dilakukan secara berpindah-pindah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti