Kasus Penendang Sesajen, 3 Poin Penting dari Petrus Salestinus untuk Prof Al Makin

Minggu, 16 Januari 2022 – 15:31 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Prof Al Makin ditemui di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat. Foto: ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menjelaskan syarat proses hukum dalam tahap penyidikan bisa dihentikan oleh kepolisian.

Petrus menjelaskan hal tersebut menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, dihentikan.

BACA JUGA: Kasus Sesajen Ditendang, Politikus asal Jatim Menanggapi Prof Al Makin, Simak Baik-baik

Menurut Petrus Salestinus, ada tiga syarat proses penyidikan bisa dihentikan, yakni:

1. Kasus pidana dihentikan apabila penyidik tidak memiliki dua bukti cukup dan merupakan perkara pidana.

BACA JUGA: Prof Al Makin Minta Penendang Sesajen di Semeru Dimaafkan, Kapitra & Ruhut Bereaksi

"(Kasus pidana, red) yang sedang dalam tahap penyidikan maupun penuntutan bisa dihentikan, hanya apabila kalau dalam proses penyidikan tidak terdapat cukup bukti atau perkara yang tengah disidik itu ternyata bukan perkara pidana melainkan perkara perdata," kata Petrus saat dihubungi JPNN.com, Minggu (16/1).

2. Jika perkara sudah kedaluwarsa

BACA JUGA: 5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!

Petrus mengatakan proses penyidikan juga bisa dihentikan apabila perkara yang sedang disidik kedaluwarsa lantaran tersangka meninggal dunia.

3. Pelapor mencabut pengaduan

Petrus menjelaskan, jika perkara merupakan delik aduan dan si pelapor mencabut aduan, maka penyidikan bisa dihentikan.

"Satu hal lagi kalau perkara itu merupakan delik aduan yang kemudian korban yang melapor mencabut kembali, maka penyidikan dan penuntutan kasus bisa dihentikan," kata Petrus Salestinus.

Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar Prof Al Makin.

HF sendiri ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

HF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler