Prof Al Makin Minta Penendang Sesajen di Semeru Dimaafkan, Kapitra & Ruhut Bereaksi

Minggu, 16 Januari 2022 – 07:45 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Prof Al Makin menggelar jumpa pers terkait kasus penendang sesajen di Gunung Semeru, di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com, JAKARTA - Seruan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin agar masyarakat memaafkan HF si penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, menuai reaksi.

Sebelumnya, Prof Al Makin menyerukan proses hukum HF dihentikan dan bangsa Indonesia memaafkan pelaku yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi.

BACA JUGA: Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata

"Kepada seluruh warga Indonesia, pemerintah, terutama Kabupaten Lumajang, tolong semuanya memaafkan saudara HF," ucap Prof Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia menekankan sikap memaafkan itu merupakan bagian cerminan bangsa yang memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA: Komentar Novel PA 212 Terkait Kasus Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Keras!

"Maka kewajiban kita (masyarakat, red) adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf, kebetulan mungkin keliru," kata Al Makin.

Profesor kelahiran 2 September 1972 itu mengatakan bangsa Indonesia yang mengakui keberagaman, kebinekaan, toleransi, Pancasila, serta UUD 1945 perlu menghentikan hujatan terhadap HF.

BACA JUGA: Kapolri Bilang Begini soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Menurut dia, pelaku yang pernah tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu perlu diberi contoh bahwa rakyat di republik ini adalah bangsa yang pemaaf.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa," ujar alumnus McGill University, Montreal, Kanada itu.

Al Makin pun mengaku kecewa atas ulah HF si penendang sesajen lantaran tindakan itu tidak sejalan dengan nilai-nilai yang ditanamkan UIN Sunan Kalijaga terhadap mahasiswanya.

Dia mengeklaim UIN Sunan Kalijaga selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, serta kepercayaan.

"Kami kecewa, pasti, tetapi kekecewaan itu jangan lalu membunuh karakter seseorang," kata Prof Al Makin.

Ahli sosiolog agama itu pun kembali mengingatkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa pemaaf.

BACA JUGA: Gempa Banten Ternyata Berdampak Separah Ini

"Banyak sekali yang melanggar aturan yang lebih berat dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan merugikan negara, itu saja kita maafkan," tuturnya.

Seruan mendapat respons dari duo politikus PDIP Kapitra Ampera dan Ruhut Sitompul.

Kapitra menghargai pernyataan Prof Al Makin, tetapi dia berpendapat siapa pun yang diduga telah menista agama atau keyakinan orang lain harus diproses hukum.

BACA JUGA: Kombes Riko Diduga Terima Uang Panas Bandar Narkoba, Irjen Panca Berkata Tegas

"Harus ditindak (sesuai hukum) supaya tidak menjadi kelatahan dan gejolak masyarakat," kata Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).

Sementara itu, Ruhut Sitompul menyayangkan pernyataan Prof Al Makin dan mendorong proses hukum terhadap HF dilanjutkan.

"Saya menyayangkan pernyataan profesor itu. Semua kasus yang sudah masuk, diproses, apalagi dia (HF) sudah ditangkap," ucap Ruhut, kemarin. (ant/cr1/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler