Kasus Pengancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni, Polisi Lakukan Gelar Perkara, Hasilnya?

Selasa, 27 Juli 2021 – 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari melakukan gelar perkara internal terkait kasus dugaan pengancaman di media sosial yang diduga dilakukan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terhadap Adam Deni. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan untuk memutuskan apakah kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: Jerinx SID Terus Bagikan Makanan Gratis untuk Masyarakat di Bali

“Hari ini kami masih melakukan lagi gelar perkara internal untuk bisa menentukan apakah unsur persangkaan sudah bisa masuk, karena, kan, ini pidana, minimal dua alat bukti yang cukup," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan sejauh ini penyidik telah mengambil keterangan sejumlah saksi. “Termasuk dari pelapor sendiri atau saksi pelapor, kemudian saksi ahli bahasa," ujar Yusri.

BACA JUGA: Jerinx SID Tidak Datang ke Polda, Adam Deni Beri Sindiran

Mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu meminta awak media agar bersabar menunggu hasil gelar perkara tersebut.

“Tunggu saja hasil gelar perkara internal yang ada apakah memenuhi unsur untuk naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," tutur Yusri.

BACA JUGA: Jerinx SID Sakit Apa ya? Semoga Baik-Baik Saja, Amin

Sebelumnya, melalui akun @_jrxsid_ di Instagram, Jerinx SID membeberkan alasanya tidak memenuhi panggilan penyidik, Senin (26/7).

"Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx SID.

Dalam unggahannya, Jerinx SID mengaku akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan dan di mana saja, baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau di mana  pun," tambahnya.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler