Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka

Kamis, 15 Desember 2022 – 20:42 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan delapan tersangka penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, menjadi sembilan orang.

Hal ini setelah penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap ART itu.

BACA JUGA: KSP Mengutuk Penyiksaan ART di Simprug, Minta Polisi Beri Hukuman ke Pelaku

"Sekarang total sembilan orang tersangka," kata Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya  telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka.

BACA JUGA: Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.

“R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ujar Ratna.

BACA JUGA: Investigasi Penyebab Kematian Satu Keluarga Cukup Lama, Kombes Hengki Beber Alasannya

Penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12), berdasarkan keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

Kemudian, saat diperiksa R mengaku ikut memukul dan menendang korban.

Oleh karena itu, R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap SKH (23).

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk melakukan penangkapan.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya SKH ialah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya, kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler