Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara

Rabu, 14 Desember 2022 – 19:00 WIB
Pelaku Gilang saat diamankan di Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Gilang (19), begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya dibekuk Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan.

Gilang ditangkap di Lorong Garuda, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Palembang, Senin (12/12).

BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO

Warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kemang Manis, Palembang, itu sebelumnya masuk DPO polisi seusai merampas sepeda motor milik Febriansyah di Jalan Lorong Kedukan 1, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, (26/8) lalu.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Irene menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan berawal saat pelaku bertemu korban di Ilir Barat II.

BACA JUGA: Inilah Pemuda yang Jadi DPO Polisi, Kasusnya Berat

Lalu, pelaku meminta korban mengantarnya ke suatu tempat.

Saat sampai di tempat yang dimaksud, pelaku mengambil alih sepeda motor.

BACA JUGA: Kakak Menyuruh Adik jadi Kurir Ganja, Kini Jadi DPO Polisi

Lalu, korban dibawa berkeliling.

“Sampai di Lorong Kedukan I, korban dipaksa turun dari motornya,” papar Irene.

Seusai mendapat sepeda motor, pelaku lalu meninggalkan korban.

Pelaku kemudian menjual sepeda motor itu ke Seberang Ulu seharga Rp 2 juta.

"Uangnya dia gunakan untuk membeli sabu-sabu, dan untuk (bermain) judi slot, " kata Irene.

Perwira menengah Polri ini menerangkan bahwa Gilang juga diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Ilir Barat I, serta beberapa kali membegal di kawasan Ilir Barat II. 

"Dari pengembangan kami, pelaku juga ternyata begal pakai sajam di lokasi lain, ada juga laporan pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Polsek Ilir Barat I, " terang Irene.

Gilang di hadapan polisi mengaku awalnya dia meminta diantar korban ke Lorong Alir. Korban pun kemudian mengantarnya.

"Ketika sampai di Lorong Alir saya ambil alih motornya dan membawa motor tersebut ke Jalan Lorong Kedukan I, sampai di sana saya minta korban turun dari motor secara paksa," kata Gilang.

Setelah melakukan perampasan, Gilang mengaku menjual sepeda motor itu ke Seberang Ulu.

"Uang hasil curian saya gunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot," kata Gilang.

Gilang dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Begal   Dpo   Polisi   penganiayaan   Palembang  

Terpopuler