Kasus Penganiayaan, Mediasi Kombes Rachmat Widodo & Anak Gagal, Poengky: Menyedihkan!

Minggu, 10 Oktober 2021 – 09:37 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa dugaan penganiayaan oleh Kombes rachmat Widodo terhadap sang anak. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi terhadap kepada Kombes Rachmat Widodo.

Sanksi itu diberikan terkait dugaan penganiayaan oleh Kombes Rachmat Widodo terhadap anaknya Aurellia Renatha (AR).

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Mediasi Kombes Rachmat Widodo-Anaknya Gagal

Perkara kekerasan dalam rumah tangga itu juga sudah siap untuk disidangkan.

"Saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada JPNN.com," Sabtu (9/10) malam.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Terima Kasih Masyarakat Kota Pematang Siantar

Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu meyakini Kombes Rachmat Widodo bakal dipecat bila terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan itu.

"Kita lihat nanti, jika RW terbukti bersalah di sidang pengadilan, saya memperkirakan akan ada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucap Poengky.

BACA JUGA: Brigjen Andi Ungkap Fakta soal Surat M Kece Cabut LP terhadap Irjen Napoleon, Oh Ternyata

Dia pun berharap sang anak yang turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT mampu membuktikan tindakannya.

"Yang bersangkutan (Aurellia, red) diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri," kata Poengky.

Pada sisi lain, Poengky menyayangkan gagalnya upaya damai antara ayah dan anak itu saat dimediasi oleh kepolisian.

Poengky berharap Kombes Rachmat Widodo terketuk hatinya untuk berdamai dengan sang putri, darah dagingnya sendiri.

"Sungguh menyedihkan melihatnya. Hubungan darah ayah dan anak tidak akan terhapus," ujar Poengky Indarti.

Sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Kombes Rachmat Widodo dinyatakan lengkap.

BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Pernyataan Terbaru Polisi

Hal itu dipastikan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakut.

Pada kasus penganiayaan itu, Kombes Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu, kasus KDRT dengan terlapor sang anak, AR dan H, ibunya, juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakut.

Namun, saat ini tim jaksa masih mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler