BACA JUGA: Usai Makan Bakso Bareng, Digauli Paksa
Warga Jalan Kenanga Pemali Sungailiat ini, kemarin dituntut hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liana SH dan Laksmi Hayu Pawerty SH selama 3 bulan, dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.Tak hanya itu, JPU menuntut terdakwa agar segera ditahan di lembaga pemasyarakatan Pangkalpinang
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Mega KDI yang di hadapan hakim mengungkapkan penyesalannya
BACA JUGA: Mengaku Tentara, Pembawa Ganja Kibuli Polisi
"Saya menyesal PakBACA JUGA: Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Bulan ini saya mau nikah Pak," ujar MegaKetika ditanya hakim, apakah ia akan menikah dengan Junaidi, Mega membantahnya"Oh bukan itu Pak," ujarnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mega dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, atas dugaan penganiayaanHal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban MeitaSedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui terus-terang dan belum pernah dihukum.
Kronologis kejadian yang membuat Mega KDI menjadi pesakitan, berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2010Saat itu, terdakwa bersama saksi Meita dan saksi Junaidi Abbas, berkunjung ke rumah Dinas Gubernur Babel di komplek perkantoran Air Itam Pangkalpinang.
Usai melakukan pertemuan guna mengklarifikasi dugaan Mega dan Junaidi Abbas kawin siri, mereka menuju parkir mobilDi situ terjadi cekcok mulutTerdakwa Mega yang emosi, langsung menarik jilbab Meita, sehingga jilbab Meita terlepasTak hanya itu, Mega juga memukul kepala Meita dengan tangan(mel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Kerap Terima Uang dari Napi
Redaktur : Tim Redaksi