JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, MalukuKejaksaan yang sebelumnya menuntut ketiganya selama 8 bulan penjara, menyatakan tak puas dan langsung memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Itu hak hakim, putusan itu akan kita uji di Mahkamah Agung (kasasi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (9/3)
BACA JUGA: Akui Kerap Terima Uang dari Napi
Pernyataan kasasi tersebut, lanjut Noor Rachmad, akan dikemukakan dalam tenggang waktu 14 hari seperti diatur dalam KUHAP.
Pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harimurti sempat bertemu Jaksa Agung Basrief Arief, menyerahkan bukti video bahwa Ridwan tak membawa parang seperti yang tertuang dalam tuntutan atas nama terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Syahar Ranuat.
Terkait bukti dari Dewan Pers itu, Kejagung belum bersikap
BACA JUGA: Diduga Gunakan Rekening Cucu
"Nanti kita lihat dulu pertimbangan hakim sehingga memutus seperti itu," kata Noor lagi.Sebagaimana diwartakan sebelumnya, wartawan Sun TV Ridwan Salamun tewas saat meliput bentrokan antarwarga Kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual, Maluku, Agustus 2010 silam
BACA JUGA: Cucu Kalapas Nusakambangan Ikut Diboyong ke Jakarta
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ada Aliran Dana ke Kalapas Nusakambangan
Redaktur : Tim Redaksi