Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan

Kamis, 06 Agustus 2020 – 15:37 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Rotasi Sejumlah Pejabat Penting, Terkait Skandal Djoko Tjandra?

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Nasib Brigjen Prasetijo: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Terancam Dipecat dari Polri

“Sesuai dengan surat penyelidikan yang dikeluarkan Dittipikor yang sudah dilakukan yang pertama adalah mengklarifikasi sekitar 15 orang dan kemudian penyidik koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui berkaitan dengan aliran dana,” kata Argo, Kamis (6/8).

Dari situ, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur tindak pidana.

BACA JUGA: Refly Harun: Djoko Tjandra Tidak Ada Apa-apanya Dibanding Harun Masiku

“Hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus ini dinaikan menjadi tahap penyidikan,” sambung Argo.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Ini terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Lalu kami juncto pasal 55 KUHP,” urai Argo.

Sementara itu, ketika disinggung siapa saja oknum yang menerima aliran dana, Argo belum mau mengungkapkannya. Menurut dia, penyidik masih terus bekerja.

“Dari Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang dilakukan sebelumnya dan kami tunggu saja dan update berikutnya dan apa yang dilakukan setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan,” kata Argo.

Mantan Kapolres Nunukan ini menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus itu akan diperiksa, dan apabila terbukti bersalah akan dijerat pidana.

“Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana,” tandas Argo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler