jpnn.com, JAKARTA - Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret Olivia Nathania, Rafly dan Nia Daniaty kembali berlanjut.
Meski Olivia Nathania telah ditetapkan bersalah atas tindakan penipuan dan dipenjara, para korban tampaknya masih belum puas.
BACA JUGA: Jerinx Langgar Janji, Nora Alexandra Menyindir Begini, Jleb
Kali ini, para korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia Daniaty ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menuntut ketiganya mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar.
BACA JUGA: Touchless Toilet TOTO, Teknologi Nirsentuh yang Ramah Lingkungan
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang, dengan total nominal Rp 8,1 miliar," kata kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8).
BACA JUGA: Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit, Bolehkah?
Desi lantas mengatakan alasan suami dan ibunda Oi -sapaan akrab Olivia Nathania- masuk dalam gugatan, kali ini.
Dia menilai Rafly dan Nia turut menikmati hasil penipuan berkedok penerimaan CPNS yang dilakukan Oi.
"Ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini, tetapi tidak ada itikad dari pihak mereka mengembalikan," ujar Desi.
Seperti diketahui, 225 orang melaporkan Olivia Nathania atas tindakan penipuan berkedok penerimaan CPNS, yang merugikan para korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Atas kasus tersebut, Oi divonis penjara selama tiga tahun. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah