Kasus Penipuan CPNS Belum Kelar, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!

Senin, 22 November 2021 – 11:31 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kali ini, Olivia Nathania dilaporkan oleh seseorang bernama Merina Shanti ihwal dugaan penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optic pada September 2021.

BACA JUGA: Hidup Bergelimang Harta, Nagita Slavina: Aku Takut, ini mau Ada Apa Lagi?

"Sekitar bulan September waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama dia," kata kuasa hukum pelapor, Herdyan Saksono saat dikonfirmasi, Senin (27/11).

Herdyan mengeklaim saat itu Olivia mengatakan kepada pelapor soal peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik.

BACA JUGA: Suami Olivia Nathania Diduga Menikmati Uang Hasil Penipuan, Farhat Abbas Bilang Begini

Kemudian, Olivia juga menyebut ada pulsa buat (gim) Mobile Legend.

Menurut Herdyan, Olivia meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan cara mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal.

BACA JUGA: Ibarat Mobil, Sandiaga Uno Lebih Mudah Didorong Maju Pilpres 2024

Korban juga diminta menawarkan investasi bodong berkedok layanan internet tersebut ke beberapa koleganya.

"Katanya bisa ikut, tetapi kalau kirim (uang) rekeningnya harus lewat rekening klien saya. Akhirnya uang dikumpulin untuk kirim ke Olivia," kata Herdyan.

Seiring investasi berjalan, lanjut Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dijanjikan kepada kliennya, maupun kepada para korban lainnya.

"Korban ada sekitar 40 orang. Tapi tidak berhubungan langsung sama Olivia. Karena modusnya, dia komunikasi, tetapi harus lewat rekening klien saya," beber Herdyan.

Herydan mengatakan kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan.

Namun, Olivia tak merespons permintaan tersebut.

Akhirnya, Merina memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tetapi next-nya enggak. Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya, tuh besar karena dia sampai shock, sampai sakit," sebut Herdyan.

Sebelumnya, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS.

Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Olivia Nathania sendiri disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler