Kasus Penipuan Investasi Marak Terjadi, BPKN Imbau Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Sabtu, 23 April 2022 – 02:39 WIB
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkap kondisi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini. Foto: Tangkapan layar Podcast JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim berharap pemerintah bisa memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen.

Penguatan regulasi tersebut juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap mengesampingkan perlindungan maupun hak-hak konsumen.

BACA JUGA: Jasa Raharja Siap Kawal Pemudik di Jalur Darat

Rizal mencontohkan, kasus penipuan investasi yang belakangan marak.

Terus berulangnya kasus investasi bodong dengan beragam bentuk ini dinilai Rizal akibat lemahnya aspek pengawasan dari otoritas terkait, dan alpanya keberpihakan terhadap hak-hak konsumen.

BACA JUGA: KPPU: Revisi Labelisasi Galon Berpotensi Merusak Persaingan Usaha

“Masyarakat terus yang menjadi korban. Bagaimana pemerintah melindungi warga negaranya? Investasi bodong selalu marak, dan yang jadi korban adalah masyarakat. Walaupun pelaku ditangkap, tapi hak masyarakat itu tidak kembali. Jadi, ada masalah dalam sistem kita. Lembaga harus lebih transparan terkait aset yang disita,” papar Rizal, Kamis (14/4).

Penindakan hukum itu, sambung Rizal, harus memikirkan pemulihan hak-hak konsumen. Bukan sekadar menahan, dan dipidana.

BACA JUGA: Bank Mega Berbagi 19.600 Paket Sembako Senilai Rp 2,5 Miliar

Dalam tiga tahun belakangan diakui Rizal, BPKN juga telah aktif dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi kementerian dan lembaga negara untuk menekankan aspek perlindungan dan hak-hak konsumen.

Namun masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum melibatkan BPKN.

Oleh karenya saat ini BPKN terus mendorong kerja sama antarkementerian dan lembaga untuk memperkuat regulasi-regulasi perlindungan dan mengedepankan hak-hak konsumen.

“Sangat perlu untuk memperkuat visi UU Perlindungan Konsumen karena ada beberapa kelemahan yang tidak dijangkau. Misalnya yang berkenaan dengan perkembangan teknologi digital. Kemudian terkait kewenangan dan kejelasan lembaga sebagai focal point itu harus diperkuat lagi,” sambungnya.

Selain menyusun berbagai regulasi-regulasi perlindungan konsumen, Rizal juga menjelaskan saat ini BPKN aktif mendorong beragam bentuk edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan hak-hak konsumen agar disadari lebih luas oleh masyarakat, pelaku industri, penyedia jasa dan lainnya.

Hal ini juga dilakukan untuk memitigasi risiko dari perkembangan peredaran barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan konsumen.

Konsumen produk apa pun, yang memang diizinkan beredar, berhak mendapatkan perlindungan yang sama karena hak mereka dijamin oleh undang-undang.

Pekerjaan ini tentunya tidak mudah dan membutuhkan kerja sama semua pihak agar konsumen produk apa pun tetap memperoleh haknya dan tidak dirugikan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler