Kasus Penipuan, Joko Susilo Nekat Catut Nama Konjen AS

Selasa, 11 Desember 2018 – 23:53 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Bermodal edit gambar, Joko Susilo, warga Sememi, Surabaya nekat melakukan penipuan bermodus membuka lowongan untuk tenaga kerja asing dengan gaji dolar.

Selain itu, dia memanfaatkan pengalaman sebagai tenaga lepas di bagian gudang Konsulat Jenderal AS.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Komplotan Penipu Catut Nama Kapolri

Dia mencatut kantor perwakilan asing itu untuk meyakinkan aksi penipuannya. Menurut pengakuannya, dia berhenti kerja di bagian gudang pada 2007.

Wadir Reskrimsus AKBP Arman Asmara mengatakan, pelaku menggunakan aplikasi picsay dan retouch dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Begini Modus Operandi Pencatut Nama Bupati Karolin

Dia juga menjelaskan bahwa modus yang dilakukan adalah mem-broadcast lowongan kerja abal-abal.

"Lengkap dengan logo Konjen AS," kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Dia mengiming-imingi korban dengan gaji USD 400 (Rp 5,6 juta) sebagai staf admin perawatan dokumen. Mantan Kapolres Probolinggo tersebut menambahkan bahwa untuk meyakinkan korban, Joko mengaku sebagai staf HRD Konjen AS.

"Dia menyamar sebagai Bima Noegroho. Tersangka memasang foto palsu dan mengirimkan kartu pegawai Konjen AS melalui WA untuk meyakinkan korbannya. Bima Noegroho sendiri adalah mantan pekerja di sana dan tidak ada sangkut paut dengan aksi yang dilakukan tersangka," jelas Arman.

Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka menyuruh korban untuk membayar Rp 2 juta melalui rekening untuk keperluan administrasi.

"Saya suruh segera transfer dengan memberikan tiga angka sebagai kode registrasi," ungkap Joko.

Tiga angka tersebut hanya untuk mengelabui korban. Biasanya, tiga angka di belakang digunakan sebagai kode transaksi dalam jual beli online.

Aksi culas Joko itu telah memakan enam korban. Dia beralasan menggunakan nama Konjen AS karena sudah memahami struktur kerja di sana walaupun dulu hanya sebagai staf pergudangan.

Selain itu, lanjut dia, iming-iming gaji dolar lebih bisa menarik perhatian. "Orang lebih mudah tertarik kalau bekerja di kantor jaringan luar negeri. Apalagi bayarannya dolar. Lebih gampang," jelasnya.

Secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi memberikan keterangan bahwa total kerugian yang diderita para korban Rp 12 juta.

"Sementara ini kami baru menerima keterangan dari enams korban. Mayoritas berasal dari Sidoarjo," terangnya.

Harissandi juga mengisyaratkan untuk menerapkan pasal pencucian uang. "Dia (tersangka) menyuruh korban mentransfer uang ke rekening jasa penjualan pulsa. Dari situ baru diteruskan ke rekening pribadi milik pelaku. Hal ini masih kami selidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Joko Susilo pun terancam menjalani hidup di balik jeruji besi untuk kali kedua. Perbuatannya melanggar pasal 35 UU ITE tentang Penipuan Melalui Informasi Elektronik.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni denda maksimal Rp 12 miliar dan pidana penjara hingga 12 tahun. (yog/c6/ano/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler